Kita tidak pernah tahu karya yang mana yang mampu menginspirasi banyak orang, maka pastikan yang kita tulis adalah kebenaran.
|
|
Sumber : http://akademik.ub.ac.id/wrp-con/uploads/2013/03/Uang-Kuliah-Tunggal-2013-Jalur-Nasional.pdf Begitulah sebagian bunyi dari Keputusan Rektor Universitas Brawijaya mengenai adanya penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan diberlakukan bagi mahasiswa baru tahun akademik 2103/2014. Keputusan yang ditetapkan pada 4 Maret 2013 itu tentu saja menuai pro dan kontra di kalangan mahasiswa. Pernyataan setuju maupun tidak setuju terus bergema mengiringi kebijakan tersebut, mengingat penetapan UKT itu sama sekali baru di Universitas Brawijaya yang notabene tahun-tahun sebelumnya mahasiswa baru harus membayar uang pangkal yang cukup mahal tetapi kali ini mahasiswa baru yang akan belajar di Universitas Brawijaya dibebaskan dari uang pangkal dan harus membayar SPP yang cukup tinggi tiap semesternya atau dapat dianalogikan bahwa membayar kuliah dengan sistem UKT seperti membayar kuliah dengan cara kredit karena dengan adanya UKT seluruh pengeluaran seorang mahasiswa selama di kampus dibagi dengan delapan semester waktu kuliahnya. Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai UKT, mari kita tilik sejenak dasar penetapan UKT tersebut. Ada pun dasar hukum yang melandasi diberlakukannya UKT yakni surat edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 yang menginstruksikan kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk melakukan 2 hal yaitu :
Selanjutnya kita kupas lebih dalam mengenai UKT di Universitas Brawijaya pada umumnya dan khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Mengacu surat edaran Dirjen Dikti tersebut, telah jelas bahwa seluruh Perguruan Tunggi Negeri di Indonesia harus memberlakukan UKT di tahun akademik 2013/2014 tak terkecuali Universitas Brawijaya. Berdasar surat keputusan rektor, UKT sudah ditetapkan hanya saja masih dalam kategori mahasiswa baru yang diterima melalui SNMPTN, sementara untuk yang diterima jalur lain belum ditetapkan apakah akan menggunakan UKT atau tidak. Berikut adalah cuplikan UKT per semester di FEB didasarkan pada kategori-kategorinya.
0 Comments
Pertanian merupakan salah satu sektor yang paling vital di negara kita. Mengapa sektor ini bisa dikategorikan vital ? Salah satunya adalah sebagian besar penduduk kita bergantung kepadanya dalam hal kebutuhan pangan, juga tak dapat dipungkiri bahwa sektor ini banyak sekali menyerap tenaga kerja. Seharusnya dengan sektor pertanian yang sangat vital, Indonesia mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor ini. Sedangkan infrastruktur menjadi faktor yang sangat menunjang bagi pemanfaatan lahan pertanian itu sendiri.
Berbicara mengenai infrastruktur pertanian tentu tak lepas dari sarana dan prasarana yang menunjang pemanfaatan lahan pertanian. Sebelum membahas lebih jauh mengenai sarana dan prasarana ada baiknya kita kupas terlebih dahulu definisi dari sarana dan prasarana itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sarana adalah 1 segala sesuatu yg dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media, sedangkan prasarana adalah 1 segala sesuatu yg merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dsb). |
AuthorIzza Akbarani
|