“Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdengar persuasif dan ‘sangar’ dengan slogannya ‘Berani Jujur Hebat’, lantas bagaimana dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia ?” Malam menjelang di selasar fakultas kami, pertanyaan yang cukup sederhana tersebut terlontar dari seorang teman ketika kami sibuk berdiskusi mengenai kewenangan KPK dan BPK. Sebenarnya kami sedang membahas mengenai kasus korupsi yang menjerat beberapa oknum petinggi partai. Sambil menyesap teh hangat, diskusi kami berujung pada kewenangan dua lembaga Negara itu. Belum selesai kami berdiskusi, jam sudah menunjukkan pukul 10 malam tandanya kami−mahasiswa−harus segera beranjak pulang karena kebijakan kampus mengenai jam malam. ----- Sore itu, sayup-sayup terdengar berita di televisi bahwa untuk kesekian kalinya KPK berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi di tanah air. Masih hangat dan segar, kasus korupsi e-ktp yang begitu menarik perhatian masyarakat dengan berbagai gimmicknya. KPK dengan kewenangannya membuat penulis optimis sekaligus pesimis menyikapi korupsi di tanah air. Optimis karena masih ada harapan bahwa pelaku-pelaku korupsi mampu ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku demi mengamankan harta Negara. Pesimis dalam artian sampai kapan bangsa ini dirugikan dengan tindakan yang sangat menyengsarakan rakyat ? Sambil memperhatikan berita tersebut, penulis teringat dengan sebuah pertanyaan antara KPK dan BPK yang sebelumnya pernah dipertanyakan oleh seorang teman. Tentang hal-hal mendasar seputar kewenangan masing-masing. Mengapa BPK seperti tak terlihat ‘hingar-bingarnya’ dalam mengawal harta Negara ? Ada satu hal yang harus kita perhatikan bersama, bahwa KPK dan BPK adalah sama-sama dua lembaga tinggi Negara yang berperan penting dalam mengawal harta Negara. BPK yang melakukan audit untuk dilaporkan ke Presiden dan DPR, jika ada kejanggalan dalam hasil audit maka dilaporkan ke penegak hukum termasuk juga KPK.
Seringkali tindakan dari KPK bermula dari hasil audit BPK. Dapat diibaratkan BPK adalah sayap kanan dan kiri, maka KPK menjadi ujung tombaknya untuk menembus gawang lawan. Saling melengkapi tanpa bisa meniadakan salah satunya. Analogi yang cukup sederhana namun tepat tanpa melebih-lebihkan. Sayap Kanan dan Kiri yang Tak Boleh ‘Cedera’ |
Sementara menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam kurun waktu 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2017, Indonesia Corupption Watch (ICW) mencatat ada 226 kasus korupsi. Kasus dengan jumlah tersangka 587 orang itu merugikan negara Rp 1,83 triliun dan nilai suap Rp 118,1 miliar. |
Menguraikan kejadiannya Memilih pasal-pasal yang sesuai |
Menyertakan bukti awal, bila ada Menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan |
Warga Negara Indonesia (WNI) |
Mengisi formulir pengaduan masyarakat |
Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card) |
Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan) |
Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan |
|